Sudah Seminggu ASN WFH, Efektif Kurangi Polusi Udara di DKI?
Berdasarkan postingan Instagram nafasidn, kualitas udara Jakarta hari ini, Jumat (25/8/2023) atau hari kelima diberlakukannya WFH ASN belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Berdasarkan datanya yang https://totokas138.monster/ diperbaharui hingga pukul 15.00 WIB hari ini, tingkat polusi udara masih berwarna merah atau tergolong ‘tidak sehat’ dengan tingkat polutan PM 2.5 sekitar 58 kali lebih tinggi di ambang batas yang ditetapkan WHO. Dimana angka tersebut juga merupakan yang tertinggi dalam 5 hari terakhir setelah pemberlakuan WFH.
Nafasidn merinci, pada hari Senin (21/8/2023) tingkat polutan PM 2.5 berada di sekitar 44 kali lebih tinggi di ambang batas yang ditetapkan WHO, hari Selasa (22/8/2023) tingkat polutan PM 2.5 berada di sekitar 53 kali lebih tinggi di ambang batas yang ditetapkan WHO.
Sementara pada hari Rabu (23/8/2023) tingkat polutan PM 2.5 sedikit mengalami penurunan, yakni berada di sekitar 49 kali lebih tinggi di ambang batas yang ditetapkan WHO, dan hari Kamis (24/8/2023) turun lagi ke angka 47. Namun, pada hari ini angka tingkat polutan tersebut justru meningkat drastis ke angka 58 kali lebih tinggi di ambang batas yang ditetapkan WHO.
Lalu bagaimana solusinya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan tilang uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan mulai September 2023 hingga tiga bulan ke depan pihaknya akan melakukan razia tilang uji emisi. “Kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Asep dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk “Penanganan Polusi Udara” yang digelar secara daring, Kamis lalu (24/8/2023).
Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov. “Jadi untuk lahan-lahan parkir, kami akan mengenakan tarif parkir tertinggi. Itu sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp 5.000 per jam, ditambah yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam,” paparnya.
Asep mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kualitas udara melalui aplikasi JAKI, website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun websitebmkg.go.id.
Langkah ini sebagai upaya menumbuhkan persoalan polusi udara juga menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya diserahkan ke pemerintah daerah. “Kami misalnya mengharapkan masyarakat dapat mengurangi emisi yang dihasilkan itu dengan menggunakan transportasi publik, tidak bakar sampah. Kemudian rutin uji emisi kendaraannya dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Serta yang tidak kalah penting adalah memproteksi diri dengan menggunakan masker,” ujarnya.