Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum menerima panggilan telepon maupun tanggapan secara langsung dari pihak Kementerian Perdagangan terkait dengan negosiasi pembatalan itikad Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel.
Padahal, saat awak media menkonfirmasi Kementerian Perdagangan pada Jumat, 14 April 2023 kemarin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menyebut akan menghubungi Aprindo langsung siang itu.
“Intinya sampai hari ini belum ada komunikasi, belum dipanggil, belum ada arahan, belum ada penjelasan dari Kemendag. Padahal kita sudah menyuarakannya. Ini berpretensi (berlagak) arogansi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha padahal sebelum diberlakukan tanggal 19 Januari 2022 (Permendag lama) hampir tiap hari kita meeting. Jadi terkesan habis manis sepah dibuang,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada CNBC Indonesia, Senin (17/4/2023).
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Aprindo yang menyatakan bahwa Kemendag belum ada itikad baik untuk melakukan negosiasi dengan pihak Aprindo.
“Setahu saya, belum ada yang menghubungi kami. Hanya saja kita ketahui responnya via media (Pak Isy Karim). Bila ada kabar akan saya kabari lebih lanjut,” timpal Direktur Eksekutif Aprindo Setiyadi kepada CNBC Indonesia.
Setiyadi menekankan bahwa anggota akan mendukung penuh langkah Aprindo mendesak pemerintah untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Apabila itu tidak cepat terlaksana, maka mogok pengadaan migor di 48.000 ritel modern akan terealisasi.
“Kami sudah mengadakan meeting dengan anggota. Pada prinsip nya anggota mendukung langkah Aprindo,” ujar Setiyadi.
Sebelumnya, stok minyak goreng premium yang dijual di ritel terancam langka akibat ancaman aksi mogok yang dilakukan para pengusaha ritel. Adapun alasan mogok karena mereka belum mendapatkan pembayaran rafaksi atau selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp 344 miliar.
Masalah tambah pelik karena aturan yang dibuat Kementerian Perdagangan berubah. Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000/liter pada 2022 lalu. Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Malah menterinya kerja sama dengan komisi VI menantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat Raker dengan komisi VI DPR RI,” ungkap Roy Jumat lalu (14/4/2023).
Apabila pendapat hukum nantinya menyatakan pemerintah tak perlu membayar rafaksi minyak goreng tersebut, Aprindo telah memiliki beberapa opsi untuk memprotes akan hal tersebut. Salah satunya, dengan menyetop supply minyak goreng di ritel-ritel modern.
“Karena itu kita mempertahankan kebenaran. Ini bukan korupsi, kewajiban (pemerintah) tapi ini hak. Utang pemerintah masa gak mau dibayar pas peraturannya berlaku begitu peraturannya gak berlaku utang mau dihilangkan berarti aturan itu dibuat dilanggar sama mereka sendiri,” lanjutnya.
Sementara untuk rencana pemberlakuan penyetopan suplai minyak goreng di ritel modern, pihaknya masih belum menetapkan waktunya, dia masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan anggota Aprindo.
“Waktu pemberlakuan belum kita tetapkan tapi sudah kita bicarakan dan sudah berkomunikasi di internal. Karena masing-masing internal pemerintah punya utang sama mereka,” pungkas Roy.