Presiden JokoWidodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan dengan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Isinya berkaitan dengan penambahan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Penambahan cuti bersama ini seiring ditambahnya jadwal cuti bersama nasional untuk Idul Fitri 2023.
Sesuai Pasal 1 Keppres itu, cuti bersama PNS tahun ini menjadi 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Lalu, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keppres ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Senin (17/4/2023).
Keppres tersebut ditetapkan seiring adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sebelumnya 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
“Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang),” tulis Kementerian PANRB.